Hampi sama dengan Jaminan Hari Tua, yang sebelumnya telah kita bahas. Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun. Iuran dibayar oleh pemberi kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
Iuran JKK
Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
- tingkat risiko sangat rendah : 0,24 % dari upah sebulan
- tingkat risiko rendah : 0,54 % dari upah sebulan
- tingkat risiko sedang : 0,89 % dari upah sebulan
- tingkat risiko tinggi : 1,27 % dari upah sebulan dan tingkat risiko sangat tinggi : 1,74 % dari upah sebulan.
Jaminan Kecelakaan Kerja |
Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis (tidak ada batasan plafon biaya tertentu) yang meliputi:
- pemeriksaan dasar dan penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- perawatan intensif;
- penunjang diagnostik;
- pengobatan;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implan;
- jasa dokter/medis;
- operasi;
- transfusi darah;
- dan rehabilitasi medik.
Dalam keadaan emergensi dapat berobat di faskes yang tidak bekerjasama, klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan Return to work berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja. Pelayanan Promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Santunan berupa uang meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,
- ke rumah sakit dan atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, seperti:
- angkutan darat atau sungai,
- danau maksimal Rp1.000.000,00
- angkutan laut maksimal Rp1.500.000,00
- angkutan udara maksimal Rp2.500.000,00
Santunan sementara tidak mampu bekerja yang dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan atau dokter penasehat, contohnya:
- 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah6 (enam)
- bulan kedua diberikan sebesar 75 % dari upah 6 (enam)
- bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan,
- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
- Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan;
- santunan kematian dan biaya pemakaman;
- Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan KematianBiaya Pemakaman Rp3.000.000,00;
- Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000 = Rp 4.800.000.
Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) atau alat pengganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RSU Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.
Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. Terdapat masa kadaluwarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Demikian rincian tentang Program Jaminan Hari Tua (JKK) yang mungkin bisa dapat membantu Anda, Semoga Bermanfaat. Silahkan share dan Bagikan agar bermanfaat bagi orang lain atau teman.
0 Response to "Program Jaminan Kecelakaan Kerja"
Post a Comment