- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan.
- Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara.
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan.
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Bukan penerima upah.
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan |
Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.
Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan, jika Upah Cara Pendaftaran didaftarkan melalui perusahaan.
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK
- Bukti peserta
Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan. Adapun hal yang perlu diperhatikan sejak diterbitkannya nomor kepesertaan anggota BPJS Ketenangankerjaan ini.
Pindah perusahaan
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru.
Perubahan data
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.
Bukan Penerima Upah
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah.
Bukti peserta
Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
Perubahan data
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
Iuran dan tata cara pembayaran Penerima Upah.
Besar Iuran
5,7% dari upah:
2% pekerja 3,7% pemberi kerjaUpah yang dijadikan dasar
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap.
Cara pembayaran Iuran
Dibayarkan oleh perusahaan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Denda
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.
Bukan Penerima UpahBesar Iuran
Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PPDaftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing.
Cara pembayaran Denda
Dibayarkan sendiri atau melalui wadah.
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda atau duda
- Anak
- Orang tua
- cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. Semoga Dapat Membantu, Share jika ini Bermanfaat.!!!
0 Response to "Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenangankerjaan "
Post a Comment