Ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui terlebih dahulu, sebelumnya ada baiknya Anda simak syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan :
Website BPJS |
Syarat Dan Ketentuan
- Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah penyerahan virtual akun untuk mendapat hak dan manfaat jaminan kesehatan
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila : Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
- Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Untuk bagi Anda yang masih bingung tentang cara menggunakan Website BPJS tersebut, Anda bisa langsung saja menghubungi Costumer Service secara langsung www. bpjsketenagakerjaan. go.id secara Online atau Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPJS untuk menanyakan tentang cara penggunaan dan manfaat website tersebut.
0 Response to "Cara Penggunaan Website BPJS Kesehatan"
Post a Comment